Home Politik Ini Sanksi KPU pada Tiga Paslon Pelanggar Kampanye

Ini Sanksi KPU pada Tiga Paslon Pelanggar Kampanye

Timor Tengah Utara, Gatra.com- Tiga pasangan calon Bupati –Wakil Bupati, dihukum Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) karena dalam tahapan kampanye selama ini melanggar Protokol Kesehatan Covid -19. Tiga pasangan calon yang diberi sanksi itu adalah Kristiana Muki-Yosep Tanu (Paket Kita Sehati), Frengky Saunoah-Amandus Nahas (Paket Fresh) dan David Djuandi-Eusabius Binsasi (Paket Desa Sejahtera).

“Kami memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon Bupati – Wakil Bupati TTU karena melanggar protokol kesehatan semata masa kampanye ini. Sangsi itu berupa peniadaan kampanye dengan metode rapat terbatas selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 – 16 November 2020,” kata Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka (14/11).

Sanksi yang diberikan KPU tersebut jelas Paulinus Lape Feka, berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU yang menemukan adanya pelanggan terhadap penerapan prokes Covid-19 selama melakukan kampanye. “Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali namun tidak dipatuhi. Bawaslu kemudian merekomendasikan temuan itu ke KPU. Dasar itu kami beri sangsi sesuai ketentuan, peraturan yang berlaku,” jelas Paulinus Lape Feka.

Dia mengatakan sangsi para paslon tidak melakukan kampanye dengan menggunakan rapat terbatas. Ini karena pelanggaran yang terjadi daan ditemukan Bawaslu itu saat para paslon melakukan kampanye dengan menggunakan metode rapat terbatas. “Hukuman meniadakan kampanye dengan metode rapat terbatas tiga hari. Metode lain seperti dialog masih bisa dilakukan oleh para pasangan calon Bupati –Wakil Bupati,” tegas Paulinus Lape Feka.

Paulinus Lape Feka berharap, semua aturan bisa ditaati oleh para paslon termasuk aturan dalam penerapan prokes Covid-19 dalam semua jenis metode kampanye. “Jadi selain aturan kampanye, aturan protokol kesehatan Covid-19 juga harus dipatuhi. Ini karena sudah ditetapkan dalam aturan dan itu sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan pilkada,” katanya.

128