Home Hukum Tak Tutup Kemungkinan KPK Terapkan Pasal Hukuman Mati

Tak Tutup Kemungkinan KPK Terapkan Pasal Hukuman Mati

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penanggulangan dampak Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/12), menyampaikan, penerapan ancaman hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) diatur dalam Pasal 2 Ayat (2).

Menurutnya, pasal ini bisa diterapkan jika perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni suap terkait Bansos penanggulangan Covid-19, memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

"Untuk perkara, nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh mana adanya bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan Pasal 2 dan 3," ujarnya.

KPK juga akan memerhatikan kerugian negara dalam kasus ini yang penghitungannya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk bisa tidaknya menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.

"[Penerapan] Pasal 2 dan 3 butuh waktu yang lama, karena kerugian keuangan negara yang menghitung BPK dan BPKP, bukan KPK," ujarnya.

Ali kembali menyampaikan, bisa tidaknya menerapkan pasal-pasal tersebut, tergantung dari keterangan saksi dan bukti-bukti permulaan yang cukup tentang adanya unsur perbuatan melawan hukum dimaksud.

"Tergantung nanti hasil keterangan saksi-saksi kalau ada bukti permulaan yang cukup adanya unsur perbuatan melawan hukum dan aturan yang dilanggar, maka KPK bisa menerapkan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3," katanya.

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi, terkait bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), sejauh ini dikenakan pasal penyuapan sebagaimana bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan hingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Bukti permulaan yang ada, itu adalah pasal-pasal penyuapan, seperti halnya tangkap tangan dari seluruh yang dilakukan KPK," ungkapnya.

Namun demikian, penyidik akan mendalami lebih jauh soal kemungkinan adanya unsur tindak pidana pasal lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan pencucian uang. "Kemudian dikembangkan ke Pasal 2 dan 3, ada banyak di KPK," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi penerimaan suap Bansos Covid-19 diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, Menteri Sosial Juliati P. Batubara menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko.

"Fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS [Matheus Joko Santoso] dan AW [Adi Wahyono] sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dinihari (6/12).

Matheus Joko dan Adi Wahyuno kemudian pada Mei sampai dengan November 2020 membuat  kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB [Juliari Batubara] dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkap Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. "Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta) dengan total Rp14,5 miliar.

Tersangka sebagai penerima suap, yakni Matheus Joko dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suapnya, yakni Adrian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

148