Home Hukum Korupsi Bansos, Kejahatan Sesungguhnya Mengakali Hukum

Korupsi Bansos, Kejahatan Sesungguhnya Mengakali Hukum

Purworejo, Gatra.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap rekanan Kementrian Sosial sangat diapresiasi oleh masyarakat. Apalagi kemudian  KPK menetapkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu pun menangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhie Prabowo di Bandara Soekarno Hatta. Semua tersangka tersebut memiliki label tersangka korupsi, akan tetapi masyarakat awam tidak paham pasal apa yang disangkakan kepada para pejabat negara tersebut.

Ekspektasi tinggi yang diharapkan oleh masyarakat bahwa tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 tersebut dapat dihukum mati, seolah dijungkirbalikkan oleh pasal-pasal yang dipakai oleh penyidik KPK dalam menjerat menteri dan para pemberi 'hadiah'.

"Dalam kasus bantuan sosial covid-19, sebenarnya KPK bisa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 2 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut ada sanksi pidana berupa hukuman mati bagi pelaku korupsi. Jika dilihat tempus delicti (waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana) maka seharusnya covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional ini, bisa dipakai pasal tersebut," kata praktisi hukum Mirzam Adli saat diwawancarai usai sidang di PN Purworejo, Jawa Tengah.

Tetapi sayangnya, lanjut Mirzam, KPK belum berani menerapkan pasal tersebut kepada mantan Mensos Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang rekanan Ardian I M dan Harry Sidabuke. "Mereka itu (tersangka) orang-orang pintar yang mengakali hukum, mereka tahu jika perbuatan mereka hajya akan dijerat dengan pasal  gratifikasi," kata Mirzam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, ada kemungkinan para tersangka memang dengan sengaja mempermainkan hukum sehingga penyidik hanya bisa menjerat mereka sesuai peristiwa, yaitu gratifikasi.  "Kejahatan sesungguhnya itu adalah melalukan kejahatan yang dibalut dengan hukum (mengakali hukum). Sudah saatnya hukuman untuk tersangka gratifikasi diamandemen supaya lebih berat hukumannya. Supaya orang benar-benar tidak berani melakukan korupsi, suap dan gratifikasi," pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

1764