Home Hukum KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp529,4 Triliun

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp529,4 Triliun

Jakarta, Gatra.com - KPK berhasil melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset senilai Rp592,4 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, jumlah itu terdiri dari pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset Barang Milik Negara senilai Rp 551,6 triliun dan Pemerintah Daerah senilai Rp40,8 triliun.

"Kementerian Sekretariat Negara total Penertiban dan Optimalisasi Aset GBK, Kemayoran, TMII dan Monas Senilai Rp548,2 triliun," kata Ghufron dalam dalam konferensi pers daring Kiinerja KPK Tahun 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/12).

Selain dari Kemensetneg, KPK koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Total Pemulihan dan Penertiban Aset Senilai Rp2,55 triliun, PT. Pertamina (Persero) total Pemulihan, Penertiban dan Optimalisasi aset senilai Rp9,51 triliun, PT. PLN (Persero) total sertifikasi 11.429 aset senilai Rp4,01 triliun, PT. Krakatau Steel (Persero) total sertifikasi dan optimalisasi aset senilai Rp1,05 triliun, dan PT. Angkasa Pura II (Persero) total Optimalisasi Aset Senilai Rp102 miliar.
"Tahun ini, KPK masih menjalankan Monitoring Control for Prevention atau MCP. MCP adalah informasi capaian program koordinasi dan supervisi pencegahan yang dilakasanakan oleh seluruh pemerintah daerah," jelas Ghufron.

MCP sendiri meliputi area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, Manajemen Aparatur Sipil Negara, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

"Menurut catatan KPK, ada 10 pemerintah daerah dengan capaian MCP terbesar dan 10 pemerintah daerah dengan capaian MCP terkecil," ujarnya.

86