Home Hukum Tahun 2020, 26 Bersalah, 16 Diusul Reward, Tak Ada Dipecat

Tahun 2020, 26 Bersalah, 16 Diusul Reward, Tak Ada Dipecat

Labuhanbatu, Gatra.com- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 lalu, menggelar pemaparan hasil kinerja seluruh personil dijajarannya baik Polsek maupun dilingkungan Mapolres setempat kurun waktu sepanjang Januari hingga Desember tahun 2020.

Dari paparan diketahui, sebanyak 26 personil polisi masuk dalam kategori punishment atau menjalani sanksi hukuman, 16 orang diusulkan kepada Kapolda Sumut agar mendapat reward. Sementara, untuk kasus pemberhentian dengan tidak hormat, nihil.

Dari data pemaparan kinerja diketahui, dari total 26 yang diberikan punishment dapat dirincikan, 7 personil dinilai melanggar kode etik profesi, 3 kasus telah disidangkan, 4 kasus lainnya masih dalam proses. Selanjutnya, 19 personil melanggar disiplin, 17 kasus telah disidangkan, 2 dalam proses.

Diketahui, punishment atau hukuman adalah suatu bentuk prosedur maupun tindakan yang diberikan kepada oknum bersalah atas kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan dalam bentuk reinforcement negatif atau penderitaan dalam rangka pembinaan dan perbaikan tingkahlaku.

Melalui punishment tersebut, diharapkan seseorang atau kelompok yang melakukan kesalahan dapat menyadari perbuatannya, sehingga menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah tindakan.

Sepanjang kurun waktu tahun 2020 itu juga, Polres Labuhanbatu mengusulkan 16 personil mendapat penghargaan, seperti Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kanitidik 1 dan 2 Satresnarkoba, 6 personil Satresnarkoba dan 5 personil Satlantas.

Usulan kepada Kapolda Sumut agar mendapat rewad terhadap ke-16 personil Polres Labuhanbatu tersebut, dikarenakan keberhasilan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 15.116.7 gram.

114