Home Hukum Diringkus Gegara Jual Motor Curian di Medsos untuk Nikah

Diringkus Gegara Jual Motor Curian di Medsos untuk Nikah

Mataram, Gatra.com- Kepingin nikah seorang pemuda berinisial TR , warga Dusun Rebuk, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang menguasai sepeda motor hasil curian (Curanmor) selama satu bulan diringkus Ditreskrimum Polda NTB. Adapun jenis kendaraan yang di kuasai TR yakni merk Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru. Barang tersebut didapat dari seorang yang berinial T dari Loteng dengan cara membelinya seharga enam juta rupiah.

 

“Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/60/VIII/Yan.25/2020/NTB/Res.Lotim/Sek. Jerowaru, tanggal 05 Agustus 2020. TR di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, Senin (8/2).

 

Dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah media, Artanto menambahkan, TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB didepan Toko Alfamart Dusun Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng) pada Kamis (4/2). sekitar pukul 16.30 Wita.

"Bulan Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut di sampaikan korban," tambah Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB Kompos Yasmara Harahap, S.I.K.

Menurutnya, TR awalnya di curigai pihak kepolisan kerena memposting barang tersebut di salah satu akun media sosialnya untuk dijual dengan harga murah. Di dalam postingan tersebut TR akan menjual motor tersebut dengan harga Rp6 juta. Polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi.

Setelah bertemu TR petugas yang menyamar jadi pembeli menanyakan surat surat kendaraan, TR tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang akan di jualnya.

Atas dasar itu TR langsung di tangkap petugas guna mengorek keterangan lebih lanjut atas asal perolehan barang tersebut. TR mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah.

"Saudara T tengah diburu oleh tim Puma Polda NTB," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mempertegas keterangan Diskrimum Polda NTB.

Atas kejadian tersebut, Artanto berharap agar masyarakat selalu berhati hati pada saat hendak membeli kendaraan. "Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian. Dalih apapun yang di pakai kalu membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat surat kendaraan itu berarti membeli barang bodong dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah,” jelasnya.

Hasil introgasi kepolisian, pelaku sengaja membeli barang bodong. TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat, untuk di jual kembali. Pasal yang dilanggar TR adalah Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

380