Home Hukum Kasus Tabung LPG 3 Kg Tak Sesuai SNI Bergulir di Pengadilan

Kasus Tabung LPG 3 Kg Tak Sesuai SNI Bergulir di Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Stadar Nasional Indonesia (SNI) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar). Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari SIPP PN Karawang pada Jumat (19/2), sidang perkara bernomor 43/Pid.Sus/2021/PN Kwg yang membelit General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI), terdakwa Winarko, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Karawang, Agung Nugroho.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Mabes Polri pada April 2020 soal temuan 950 tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini kemudian dinaikkan ke penyidikan.

Pada persidang Rabu (17/2), jaksa penuntut umum Agung Firmansyah dan Akmal Muhajir menghadirkan 6 orang saksi, yakni 2 anggota Mabes Polri, 1 orang security PT MTUI, serta 3 orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Security dan 3 orang direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui bahwa 950 tabung gas LPG 3 kg itu tak ber-SNI. Salah satu direksi PT MTUI yang dihadirkan adalah direktur teknis.

Selain 950 buah tabung, perusahaan tersebut pada medio 2019 mengirimkan sebanyak 16.950 tabung LPG 3 kg tak ber-SNI ke Palu. Pengiriman tersebut dilakukan sebanyak 6 kali menggunakan kontainer.

Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI, Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara sebagimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

Sedangkan untuk persidangan Rabu pekan depan, jaksa penuntut umum rencananya akan mengadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi untuk terdakwa Winarko.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Winarko melanggar dakwaan kesatu, yakni melakukan perbuatan memproduksi dan atau memperdagangkan dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdakwa selaku General Manager PT MTUI mempunyai tugas dan tanggung jawab mengoordinasikan kegiatan operasional pabrik dari sebelum produksi sampai dengan pascaproduksi berupa tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg.

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, terdakwa selaku GM PT MTUI telah menerima pesanan pengadaan tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dengan harga setiap tabungnya sebesar Rp123.555 dengan nilai kontrak sebesar Rp57.354.231.000 (Rp57,3 miliar) dengan batas akhir pengiriman tanggal 7 Desember 2019.

Setelah itu, PT MTUI tidak melakukan kerja sama lagi karena kalah lelang. Namun, terdakwa Winarko tetap memerintahkan bawahannya untuk tetap memproduksi tabung gas 3 Kg yang akan dijual kepada pihak lain dengan alasan untuk menutupi biaya operasional. Tindakan yang terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dari direksi lainnya.

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang dimulai sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan bulan April 2020, PT MTUI telah berhasil memproduksi sebanyak ebih kurang 44.000 tabung gas LPG 3 Kg dengan estimasi per bulannya sebanyak 11.000 tabung yang tidak sesuai standardisasi SNI atau aturan yang berlaku yang dipersyaratkan, yaitu tidak dicatat dalam buku nomor tabung.

"Bahwa setelah pekerjaan tabung Gas LPG 3 kg selesai, kemudian terdakwa menjual tabung Gas LPG 3 Kg kepada orang perorangan dengan harga dibawah standar PT Pertamina, yaitu sebesar Rp 170.000," kata jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, tabung gas 3 kg itu tidak sesuai ketentuan, khususnya yang dipersyaratkan dalam SNI. Bahwa apabila dari salah satu parameter terdapat ketidaksesuaian atau tidak memenuhi syarat mutu SNI, dapat disimpulkan produk yang diuji tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan orang lain yaitu PT MTUI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa di atas atau melanggar dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 25 Ayat (3) Jo Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuain.

2361