Home Hukum Tolak Bayar Pelepasan HGU, Petani Minta Bertemu Bupati

Tolak Bayar Pelepasan HGU, Petani Minta Bertemu Bupati

Cilacap, Gatra.com – Organisasi Tani Lokal (OTL) yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STAM) Cilacap, sepakat untuk menolak pelepasan hak guna usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang tengah disengketakan dengan petani di Cilacap seluas ribuan hektare.

Pasalnya, pelepasan HGU itu disertai dengan kompensasi, dengan dalih ganti rugi untuk kepemilikan lahan dan sertifikasi.

Ketua Presidium STAM Cilacap, Petrus Sugeng mengatakan, sebagian lahan tersebut sedang diajukan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA). Bahkan, masih ada 24 hektare lahan yang belum dibebaskan sebagai bagian dari redistribusi tanah pada 2009 seluas 291 hektare.

“Ya kalau ngomong pelepasan HGU, itu tidak benar. Kalau ngomong soal pelepasan hak tanah, itu juga tidak benar. Karena, pelepasan HGU itu, atau pelepasan hak itu, itu sebetulnya urusan pemerintah,” katanya.

Karenanya, perwakilan OTL akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengadukan proses pelepasan HGU yang dinilai janggal ini. Sebab, pelepasan HGU tersebut ada embel-embel kepemilikan lahan dan sertifikat, yang semestinya menjadi tugas negara sebagai pemilik lahan. Sementara, PT RSA hanya pemegang HGU. “Urusannya itu dengan pemerintah atau BPN, kaya gitu,” ucapnya.

Sugeng mengemukakan, masing-masing OTL di juga membuat surat pernyataan menolak membayar kompensasi atau ganti rugi kepada PT RSA atas pelepasan HGU tersebut. Warga juga tidak akan menandatangani dokumen apapun terkait pelepasan lahan, seperti yang sudah disebarkan oleh PT RSA. Petani juga meminta agar BPN mencabut HGU PT RSA dan segera melakukan redistribusi tanah. “OTL secepatnya akan melakukan audiensi dengan Pemkab, dalam hal ini bupati,” kata Sugeng.

258