Home Hukum Ajak Karaoke, Mabuk, Gondol Motor, Nyungsep, Ditekuk Polisi

Ajak Karaoke, Mabuk, Gondol Motor, Nyungsep, Ditekuk Polisi

Blora, Gatra.com- Nasib apes dialami Ali Sadikin (35) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap petugas saat mengalami kecelakaan saat kabur dengan sepeda motor hasil curiannya. 

 

 

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah minimarket di Kecamatan Kunduran, Blora.
 
Pelaku lalu meminta tolong korban untuk diantar ke rumah saudaranya di Kecamatan Todanan dengan imbalan uang Rp100.000. Di perjalanan pelaku justru mengajak korban ke sebuah lokalisasi Cumpleng Indah untuk karaoke. 
 
"Saat sedang karaoke inilah pelaku pura-pura ingin beli makanan dan meminjam motor korban. Namun setelah ditunggu hingga 1 jam pelaku tidak kunjung kembali. Curiga jadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Polsek Todanan," ucapnya, Kamis (18/3).
 
Naas bagi pelaku, saat membawa kabur sepeda motor korban, pelaku justru mengalami kecelakaan di wilayah Desa Ngumbul Kecamatan Todanan. 
 
Mengetahui ada laporan kecelakaan, Lanjut Setyanto Petugas langsung  mendatangi TKP. Saat dilakukan identifikasi,  diketahui yang celaka itu pelaku pencurian sepeda motor yang baru dilaporkan. 
 
"Dari mulut pelaku ini tercium bau alkohol. Jadi kemungkinan pelaku ini dalam kondisi mabuk sehingga terjatuh saat membawa kabur motor curian tersebut," terangnya. 
 
Pelaku sendiri akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek Todanan untuk diminta keterangan. Sebagai imbalannya pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Blora dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
281