Home Hukum Buronan Korupsi Dicokok Setelah 15 Tahun Diburu

Buronan Korupsi Dicokok Setelah 15 Tahun Diburu

Pati, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil mencokok buronan tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti. Mirisnya, Hendro (45) berhasil diringkus setelah 15 tahun dalam pelarian.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi mengatakan, Hendro menjadi buronan pada tahun 2005 silam, dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti. Guna menghindari endusan petugas, buronan tersebut sembunyi di luar Jawa.
 
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa," ujarnya di Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/4) petang.
 
Lanjutnya, Hendro berhasil dibekuk saat bersembunyi di rumahnya turut Desa Keboromo, Kecamatan Tayu.
 
"Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya sore tadi," jelasnya.
 
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Mahmudi, pihaknya bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung. Begitu mengetahui lokasi terakhir sang buronan. Pihaknya segera melakukan peringkusan kepada Hendro.
 
"Kami mendapat info dari tim AMC, tim jaksa agung muda intelijen, dan tim kejati Jateng. Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati dan segera mengambil tindakan," tegas Mahmudi.
 
Diketahui sebelumnya, jika Hendro telah melakukan tindak pidana korupsi, saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. Dalam kurun tahun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur denga mengatasnamakan orang lain.
 
"Atas perbuatannya itu menyebabkan BPR BKK merugi senilai Rp207 juta," imbuh Mahmudi.
 
Ditambahkan, perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 
1107