Home Ekonomi Mobilitas Truk ODOL Jadi Momok Warga Riau

Mobilitas Truk ODOL Jadi Momok Warga Riau

Pekanbaru,Gatra.com- Truk over dimensi dan over load (ODOL) di Riau semakin banyak dan meresahkan warga. Bahkan, menyebabkan kerusakan jalan mencapai ratusan kilometer. Untuk kota Pekanbaru saja,Dinas Pekerjaan Umum setempat harus memperbaiki kerusakan jalan sepanjang 370 kilometer pada tahun 2021. Meski tidak semua jalan tersebut rusak karena dijajal ODOL, namun untuk ruas jalan yang berlokasi di pinggiran,menuju kabupaten lainya, umumnya turut dirusak truk berbadang jumbo tersebut. Terlebih, sejak Januari 2016 jembatan timbang di Riau tak lagi beroperasi sejak diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun Dinas Perhubungan (Dishub) Riau memperkirakan ada sekitar 30 ribu truk ODOL yang hilir mudik di Riau. Dari angka itu, sekitar 20 ribu unit adalah truk CPO, sisanya truk barang dan kayu. Banyak truk berbadan tambun itu bukan berasal dari Riau,alias non BM (plat kendaraan bermotor di Riau).

"Artinya, Riau hanya mendapati kerusakan jalan, lingkungan, dan kecelakaan. Pemasukan pun tidak diperoleh karena non BM,"ungkap Parisman Ihwan,Ketua Komisi DPRD Riau yang membidangi infrastruktur dan perhubungan jalan kepada Gatra.com belum lama ini.

Parisman pun meyakini perkara ODOL di Riau sudah sangat kompleks dan berlarut. Oleh sebab itu diperlukan rembuk bersama antara pembuat kebijakan maupun aparat penegakan hukum.

Diketahui,pemerintah melalui Kementrian Perhubungan telah mengambil sejumlah tindakan tegas terhadap truk ODOL di Riau. Pada Februari 2021, dilaporkan sebanyak 209 kendaraan ODOL di Provinsi Riau telah dilakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Kendati jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan puluhan ribu truk ODOL yang wara-wiri di Riau. Namun,pemerintah telah merencanakan kebijakan zero ODOL pada tahun 2023. Kebijakan yang berlaku secara nasional tersebut diharapkan dapat menghemat duit negara yang setiap tahunnya habis puluhan triliun lantaran perbaikan jalan.

Dalam suatu kesempatan, Anggota Komisi VI DPR RI, Syahrul Aidi,mengungkapkan perlunya kejelasan dalam penerapan rute kendaraan logistik. Legislator asal Riau itu menilai, jika rute kendaraan logistik tidak berdasarkan klasfikasi administrasi jalan,maka kerusakan jalan tetap menjadi momok bagi Riau. Terlebih jika kendaraan logistik itu mengangkut minyak sawit atau CPO.

"Kalau pun truk ODOL itu kemudian menjadi standar. Sementara melewati jalan kabupaten tetap jadi persoalan. Soalnya Riau tidak dapat pajak bagi hasil minyak sawit,dan pungutanya diambil langsung oleh pemerintah pusat."

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan umum secara administrasi dikelompokkan sebagai berikut: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

Sebelumnya, sehari jelang puasa,seorang warga Kota Pekanbaru,Masnida meninggal dunia usai terlibat kecelakaan pada Senin (12/4) pukul 19.00 WIB, tak jauh dari Terminal Mayang Terurai,Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Masnida,kecelakaan bukan karena motor yang memboncengnya menubruk kendaraan lain, dia terjatuh lantaran motor yang ditumpanginya melewati jalan "aspal bergelombang".

Malang bagi Masnida, permukaan aspal yang tidak rata itu membuat motornya hilang kendali,dan membuatnya terjatuh kesebelah kanan. Pada saat bersamaan dari jalur kanan melintas sebuah truk besar dan melindas wanita berusia separuh abad itu.

618