Home Kebencanaan PPKM Diperpanjang, Ada Tambahan 5 Provinsi

PPKM Diperpanjang, Ada Tambahan 5 Provinsi

Jakarta, Gatra.com– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Cakupan wilayah penerapan pun diperluas menjadi 30 provinsi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan PPKM dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Dia menambahkan penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten atau kota.

"Ada tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan, namun juga diberikan penegasan bahwa hiburan-hiburan yang sifatnya publik wajib menerapkan protokol kesehatan," terang Airlangga dalam konferensi pers, Senin (3/5).

Dia menuturkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Jika pada Januari konfirmasi harian mencapai sekitar 10 ribu kasus/hari, angka ini menurun hingga 5.222 kasus/hari pada April 2021.

"Angka positivity rate juga membaik, di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen. Kasus aktif juga terus mengalami perbaikan, kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang sekira 6 persen. Jadi jauh lebih baik," ungkapnya.

Lebih lanjut Airlangga menyebut bahwa tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional sampai 1 Mei 2021 yaitu sebesar 35 persen. Dia menambahkan tidak ada provinsi dengan tingkat keterisian di atas 70 persen.

164