Home Gaya Hidup Bupati Cilacap Tiadakan Open House Lebaran

Bupati Cilacap Tiadakan Open House Lebaran

Cilacap, Gatra.com – Bupati Cilacap meniadakan open house dan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Tak hanya Bupati, pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap juga dilarang open house untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu meningkatnya risiko penularan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan Pemkab Cilacap juga tak menyelenggarakan salat Ied di Alun-Alun Cilacap untuk Idul Fitri 1442 H. Ibadah akan dilaksanakan di Masjid Agung Darussalam sesuai keputusan Bupati Cilacap.

“Di Pemda juga tidak menyelenggarakan sholat Ied di alun-alun, tetapi di masjid Agung (Darussalam). Halal bihalal atau open house juga tidak ada baik di pendopo maupun OPD-OPD. Di masyarakat kami harapkan juga tidak ada halal bihalal,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/5).

Terkait dengan mudik, Sekda Farid menjelaskan bahwa Bupati Cilacap menegaskan akan membatasi seputar Banyumas Raya. Lebih dari itu, silaturahmi lebih baik dilakukan secara virtual.

“Untuk mudik sudah ditegaskan oleh Pak Bupati maksimal Banyumas Raya. Tapi kalau itu tidak penting sekali, cukup telepon dan berdiam diri di rumah,” ucap dia.

Perihal pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sekda mengimbau agar umat muslim di Cilacap salat Ied di masjid lingkungan masing-masing dan diikuti warga setempat. Warga juga diimbau tak menggelar salat Ied di lapangan terbuka yang dapat memicu kerumunan lebih besar dan jemaah dari luar.

Menurut dia, imbauan ini untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tertanggal 6 Mei 2021.

“Seiring dengan masih adanya Covid-19 yang masih fluktuatif, ada surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Mei 2021, bahwa untuk salat Id sebaiknya di masjid,” kata Sekda, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/5).

Dia menjelaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing masjid diharapkan hanya diikuti oleh penduduk di lingkungan sekitar masjid. Salat Ied juga harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Jika dilaksanakan di lapangan terbuka maka akan semakin banyak yang mengikuti ibadah dan dikhawatirkan terjadi kerumunan.

“Kenapa tidak di lapangan?, yang sholat Id itu kan heterogen. Kita tidak tahu jamaah asalnya dari mana, riwayat kesehatannya bagaimana. Pada saat berangkat mereka mungkin tidak bersama-sama, tetapi ketika selesai mereka ingin cepat pulang, dan bergerombol. Ini yang harus kita waspadai. Jadi untuk sholat Id kami himbau untuk di masing-masing masjid tidak di lapangan,” jelasnya.


 

1859