Home Politik Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Komisi I: Alarm Keras!

Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Komisi I: Alarm Keras!

Jakarta, Gatra.com - Kebocoran data pribadi penduduk Indonesia kembali terulang. Kali ini diduga menimpa 279 juta data peserta BPJS Kesehatan. Anggota Komisi I DPR Sukamta berpendapat bahwa kasus kebocoran data pribadi diikuti penjualannya di pasar gelap internet sudah kerap terjadi.

“Entah itu data pribadi di ranah swasta seperti data di Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan seterusnya. Juga data di instansi publik seperti bocornya data pasien Covid-19, data Pemilu di KPU, dan dugaan [kasus] yang terbaru data BPJS Kesehatan,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5).

Ia mengatakan, sejumlah preseden itu menunjukkan lemahnya ketahanan siber dalam negeri. “Meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya, di lain sisi para hacker dan cracker cukup memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus di-update,” katanya.

Sukamta menyebut dengan jumlah data BPJS Kesehatan yang mencapai 279 juta, termasuk data peserta BPJS yang sudah meninggal. “Jumlah ini hampir sama dengan jumlah total penduduk Indonesia. Ini alarm bagi Indonesia!,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menegaskan pemerintah harus segera menginvestigasi kasus tersebut agar diketahui sumber kebocoran data. Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus bersinergi untuk memastikan apakah benar website BPJS Kesehatan berhasil dibobol atau Sistem Informasi Teknologi lain yang berhasil diretas.

“Langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tadi disetop penyebarannya dan dimusnahkan. Pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data ini, apakah setelah ini akan ada 'serangan' lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber kita,” ungkapnya.

Doktor lulusan Inggris itu menyebutkan perlu ada langkah mitigasi dan antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang. Ia lantas mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pembahasannya memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Pelindungan data pribadi. Apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo. Pembahasan sangat alot di situ,” kata Sukamta.

Kasus dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan, lanjut Sukamta, menjadi “tamparan” bagi banyak pihak terutama institusi pemerintah. “Bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik”.

Legislator asal Dapil Yogyakarta itu mengimbau semua pihak untuk memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam program legislasi nasional. “Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik,” tutupnya.

163