Home Ekonomi Pasar Tertib Ukur Lindungi Konsumen dari Timbangan Curang

Pasar Tertib Ukur Lindungi Konsumen dari Timbangan Curang

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah Pusat melalui Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan mencanangkan pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) guna memotivasi pemerintah daerah melaksanakan program metrologi (ilmu pengukuran) dan tertib pasar.

Daerah Tertib Ukur (DTU) merupakan sebuah predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemendag.

Sementara Pasar Tertib Ukur adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada suatu pasar rakyat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemendag.

Pembentukan DTU & PTU dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap metrologi legal di daerah. Perhatian pemerintah daerah hanya terfokus pada pelaksanaan metrologi legal yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peneliti Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Ratna Anita Carolina menyampaikan kajiannya yang berjudul 'Pengaruh Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur terhadap Keberdayaan Konsumen.'

"Masih banyak ditemukan permasalahan pada transaksi jual beli di pasar tradisional terkait dengan alat takar atau timbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." jelas Ratna.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan di pasar tradisonal antara lain alat ukur atau timbangan yang tidak ditera, alat takar yang telah berkarat, timbangan yang sudah ditera namun posisi dudukannya yang miring atau tidak rata serta ditemukan alat takar yang menggunakan wadah yang tidak layak seperti botol bekas untuk mengukur isi minyak.

Karolina mengungkapkan bahwa program Pasar Tertib Ukur telah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum Daerah Tertib Ukur. Sejak tahun 2010, program tersebut telah dimulai di 56 pasar di Indonesia yang ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur.

"Setahun kemudian dilaksanakan program Daerah Tertib Ukur dengan kota Singkawang yang ditetapkan sebaagai Daerah Tertib Ukur. Hingga tahun 2019 jumlah DTU mencapai 54 atau masih berkisar 10,5 persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia," ungkap Carolina.

Pasar Tertib Ukur Sendiri, tambah Carolina, telah mencapai 1621 atau berada di kisara 9,99 persen dari jumlah 16213 pasar yang ada di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Carolina mengungkapkan, sejak diluncurkannya kedua program tersebut, terdapat dua permasalahan utama yang meliputinya. masalah pertama, sejak ditetapkannya DTU & PTU belum ada evaluasi terkait tujuan pembentukannya.

Dari masalah tersebut, dikhawatirkan daerah atau pasar yang memiliki predikat DTU/PTU tak lagi menjalankan kewajiban metrologi legal sesuai yang dipersyaratkan.

Kedua, setelah diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur perpindahan kewenangan metrologi legal dari provinsi ke kabupaten/kota, permasalahan di bidang metrologi semakin kompleks.

Untuk itu, Carolina menetapkan dua tujuan penelitian terkait program tersebut, yakni mengevaluasi kelayakan DTU/PTU yang telah diberikan kepada suatu daerah atau pasar dan menganalisis dampak penetapan DTU/PTU terhadap perlindungan konsumen.

1004