Home Hukum Hotman Paris: Penetapan Tersangka MI Jiwasraya, Cacat Hukum

Hotman Paris: Penetapan Tersangka MI Jiwasraya, Cacat Hukum

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum salah satu dari 13 manajer investasi (MI) Terdakwa Korporasi Dugaan Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris Hutapea menyatakan penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

Menurut Hotman, dalam kasus 13 manajer investasi tersebut, tidak ada unsur pidana. Hotman mengatakan tidak tepat kalau rugi saat melakukan investasi malah dipidanakan. "Ya memang cacat [hukum)]. tidak ada Undang-undang mengatakan beli saham rugi, [terkena] pidana," ujar Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/5).

Oleh karena itu, Hotman bersama kuasa hukum lainnya bakal mengajukan eksepsi atau penolakan pada sidang berikutnya. Salah satunya meminta ke-13 tersangka korporasi disidangkan secara terpisah, tidak disatukan seperti saat ini. Sebelumnya, Ke-13 manajer investasi diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi.

Kerugian yang disebabkan oleh ke 13 korporasi tersebut mencapai Rp12,157 triliun. Angka ini merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK yaitu sebesar Rp15,81 triliun. Tidak hanya diduga sebagai tindak pidana korupsi, ke 13 manajer investasi tersebut juga diduga melakukan praktik pencucian uang.

 

337