Home Ekonomi Banggar DPR Sebut Rencana Kenaikan PPN, Reformasi Perpajakan

Banggar DPR Sebut Rencana Kenaikan PPN, Reformasi Perpajakan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan saat ini pemerintah dituntut menata sistem perpajakan nasional melalui reformasi perpajakan. Sehingga saat pandemi Covid-19 lewat, bangsa ini mempunyai sistem perpajakan yang ajeg.

“Karena kita ingin punya modalitas kekuatan fiskal yang berkelanjutan. Kalau tidak ditata mulai sekarang dengan alasan pandemi, kapan lagi waktu kita," jelas Said dalam keterangannya, Senin (21/6).

Said memastikan proses rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ini dilakukan secara komprehensif. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder agar memiliki resonansi yang sama.

"Bahwa revisi ini bukan semata-mata untuk menutup lobang fiskal ataupun menambah pendapatan negara. Tetapi bagaimana fiskal kita berkelanjutan," ujar Said.

Said mengungkapkan, banyak yang mengkritisi wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini lantaran dirancang di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, Said menegaskan, rencana tersebut bukan soal pendemi atau bukan, tetapi berawal untuk menata sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan, saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia. Bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam. “PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12%. Sedangkan rata-rata anggota G20 17%,” ucap politisi PDI-Perjuangan itu.

Meski demikian, Said memastikan DPR belum secara resmi membahas Revisi UU KUP. "Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” katanya.

72