Home Hukum Wako Sampaikan Ranperda APBD Kota Solok Tahun 2021

Wako Sampaikan Ranperda APBD Kota Solok Tahun 2021

Solok,Gatra.com- Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Senin (28/6). 
 
Wali Kota Solok Zul Elfian dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang telah menetapkan serangkaian jadwal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020. 
 
Sebagaimana telah kita pahami bersama, bahwa APBD sebagai Rencana Keuangan Tahunan Daerah, merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan. 
 
Selanjutnya, setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah. 
 
Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan  yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 
 
Pada kesempatan itu, wako juga menyampaikan, untuk percepatan pembangunan RSUD Kota Solok yang sudah diprogramkan sejak Tahun 2017. "Kita saat ini dalam proses pengajuan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp. 100 Milyar, ini kita lakukan mengingat kemampuan keuangan daerah kita yang sangat terbatas untuk penyelesaian RSUD. Harapan kita pada Tahun 2022 pembangunan RSUD ini dapat diselesaikan dan segera dapat beroperasi,"ungkapnya. 
 
Dalam kesempatan ini ia juga berharap adanya dukungan dari Dewan, "Kiranya ada pengajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk penganggaran dan pelaksanaannya, baik tahun 2021 maupun tahun 2022," tutup wako.
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma. Turut hadir, Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, Sekda Kota Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten sekda, dan para kepala OPD.
 
153