Home Kebencanaan Wajib Baca! PPKM Darurat di Pati ini yang Dilarang

Wajib Baca! PPKM Darurat di Pati ini yang Dilarang

Pati, Gatra.com - Menyusul Kabupaten Pati, Jawa Tengah masuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat, dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan 3-20 Juli. Sejumlah fasilitas umum bakal ditutup total.
 
Bupati Pati Haryanto mengatakan, tempat-tempat yang bakal ditutup sementara dalam penerapan PPKM Darurat diantaranya tempat ibadah, swalayan, objek wisata, dan tempat hiburan malam seperti karaoke. "Tempat pariwisata, hiburan malam atau karaoke ditutup, apabila bandel maka akan langsung ditutup. Ditegakkan melalui peraturan daerah (Perda) yang ada," ujarnya didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Dandim 0718 Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (2/7).
 
Pembatasan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat turut digalakkan. Misalnya saja untuk sektor perkantoran non esensial wajib 100% Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan untuk sektor esensial yang boleh beroperasi hanya 50%.
 
Pembelajaran juga masih dilaksanakan secara daring. Kemudian minimarket hanya diperkenankan beroperasi maksimal sampai jam 19.00 WIB. Sementara swalayan ditutup sementara begitu juga tempat ibadah. 
 
Tidak hanya itu, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan angkringan tidak boleh melayani makan di tempat. Semuanya harus dibeli secara take away (bungkus) atau delivery (dikirim) melalui jasa kurir.
 
Selain itu, pelaksanaan ijab kabul hanya boleh dilakukan di KUA dengan pembatasan maksimal 10 orang, dan tidak diizinkan menggelar pesta resepi pernikahan. Begitupun moda transportasi dibatasi maksimal 60-70% dari kapasitas.
 
Sedangkan untuk pasar rakyat karena itu merupakan aktivitas perekonomian masyarakat, maka akan dibatasi operasinya sampai jam 12.00 WIB. Begitupun dengan tempat pelelangan ikan (TPI) di Pati juga akan dilakukan pembatasan. "Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh menerima kunjungan dari luar daerah, dan begitu pula sebaliknya tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut dan mendetail menunggu surat edaran dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah," imbuh Haryanto.
 
Ditambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi pelanggar selama pelaksanaan PPKM Darurat diberlakukan. Apalagi Pati saat ini termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat. "Agar masyarakat tetap bersabar selama kurun waktu dua pekan nanti," pintanya.
1882