Home Kebencanaan Rapat Darurat, Sibolga Terapkan PPKM Mikro

Rapat Darurat, Sibolga Terapkan PPKM Mikro

Sibolga, Gatra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menggelar rapat darurat/mendadak setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Sibolga sebagai salah satu wilayah Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Indonesia. 

 

 

Rapat darurat tersebut dihadiri seluruh komponen Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sibolga, seperti Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0211/Tapanuli Tengah (TT), Letkol (Inf) Dadang Alex, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, M Yusuf Batubara, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga dan dipimpin langsung Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sibolga bertempat di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (6/7).
 
Sebelum meminta masukan atau keterangan dari peserta rapat, Wali Kota Sibolga,Jamaluddin Pohan, menyampaikan keheranannya atas penetapan Sibolga sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM Mikro. Pasalnya, dari laporan yang ia terima sebelumnya kata dia, Sibolga masih berada dalam wilayah zona kuning. "Tetapi, pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga termasuk untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Maka dianggap perlu segera mengambil tindakan, ujarnya. 
 
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sibolga,Firmansyah Hulu, dalam keterangannya pada kesempatan itu, menyampaikan kepada Wali Kota Sibolga dan peserta rapat lainnya perihal dasar penetapan Sibolga masuk ke dalam kategori pengetatan PPKM mikro. 
 
Ia menjelaskan, penetapan Kota Sibolga masuk ke dalam kategori pengetatan PPKM mikro berdasarkan assessment level 4. "Hal itu terjadi dikarenakan persentase kematian mencapai 3,4% atau melebihi batas persentase kematian nasional yang hanya 2,6%, dan World Healt Organization (WHO) sebesar 3%," katanya. 
 
Dandim 0211/TT, Letkol (Inf) Dadang Alex, dan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, pun menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal dan melaksanakan Inmendagri tersebut. Keduanya bahkan dengan tegas mengatakan bahwa mereka akan mengerahkan personil mereka untuk melaksanakan operasi Yustisi, pagi, siang, maupun malam. 
 
Namun keduanya meminta dukungan Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhabinkamtibmas, untuk ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing. "Panggil, kumpulkan, tegaskan aturan, tidak boleh anggap masyarakat paham. Ini aturan, laksanakan," tegas Letkol Dadang. 
 
Setelah mendengar dan merangkum masukan dari Kadiskes dan Kapolres Sibolga serta Dandim 0211/TT, Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sibolga, menegaskan perlunya Kota Sibolga untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 agar Kota Sibolga segera terbebas dari Covid-19.
 
Rapat itu pun menghasilkan tujuh keputusan final yang disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Ke tujuh keputusan final itu:
1. Pelaksanaan operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, hingga skala Kota Sibolga;
2. Peningkatan fasilitas pelayanan juga keamanan di fasilitas keamanan.
3. Tempat isolasi Wisma Atlet Parambunan diaktifkan kembali dan melengkapi fasilitas isolasi, termasuk mempersiapkan kerja sama dengan Hotel Dainang sebagai tempat isolasi tambahan.
4. Penutupan kegiatan masyarakat non esensial.
5. Pembatasan kegiatan sosial, termasuk penundaan pesta.
6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
7. Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.
548