Home Hukum Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok 2020 Disetujui

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok 2020 Disetujui

Solok,Gatra.com- Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (6/7). 
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, seluruh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten, staf ahli dan OPD terkait. 
 
Dalam sambutannya Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu, kami telah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 beserta lampirannya kepada Dewan yang terhormat ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi suatu Peraturan Daerah. 
 
Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok tersebut, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya telah kita dengar bersama pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 walaupun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya. 
 
"Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Solok, Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat ini atas pandangan umumnya dan telah mnyetujuinya," sebut wako. 
 
Selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku selambat- lambatnya 3 hari kerja sejak Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. 
 
"Kami menyadari pula adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini, namun dengan semangat musyawarah untuk mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik," tutupnya. 
 
Pada akhir acara kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma dan dilanjutkan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.
145