Home Kesehatan Penyekatan di 100 Titik di DKI Jakarta dan Sekitarnya Tidak 24 Jam

Penyekatan di 100 Titik di DKI Jakarta dan Sekitarnya Tidak 24 Jam

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyekatan di 100 titik yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya di masa PPKM Darurat. Penyekatan ini dimulai pada Kamis (15/07) dan tidak berlangsung 24 jam.

Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pukul 22.00-06.00 WIB penyekatan tidak diberlakukan. Adapun penyekatan sendiri dilakukan mulai Kamis (15/07) pukul 06.00 WIB.

“Karena memang arus lalu lintas sudah sepi maka kemudian penyekatan kita lepas,” ucap Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Polda Metro Jaya pada Rabu (14/07).

Sambodo menjelaskan bahwa pelaksanaan penyekatan dilakukan pukul 06.00-10.00 WIB. Di waktu ini, sektor kritikal dan esensial bisa melintas.

Adapun pada pukul 10.00 WIB ke atas, penyekatan ditutup. Sambodo berujar bahwa berdasarkan pemantuan, yang bergerak di atas pukul 10.00 WIB rata-rata bukan berasal dari sektor esensial dan kritikal.

Pada pukul 10.00 WIB hanya layanan kesehatan juga kedaruratan (Polisi,TNI, oksigen) yang bisa melintas. Meski begitu, petugas tetap memberikan penjagaan.

“Di luar itu kami tidak melayani karena kita anggap yg kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja,”ucap Sambodo.

Terdapat 100 titik penyekatan yang terbagi menjadi 5 kategori, yakni dalam kota Jakarta (19 titik), tol batas kota Jakarta (15 titik), dan ruas Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin (27 titik). Selain itu, ada juga batas kota Jakarta (10 titik) dan wilayah penyangga (27 titik).

Sambodo berujar bahwa penambahan titik penyekatan ini dilakukan untuk melandaikan kurva COVID-19 di Jakarta. Menurutnya, untuk melandaikan kurva, mobilitas harus turun antara 30%-50%. "Dii Jakarta baru diangka 20 persen. Itu lah sebabnya kemudian kami mengadakan pengetatan untuk penambahan titik penyekatan ini semua,” ujar Sambodo.

 

 

179