Home Kesehatan Usaha Masyarakat Akan Dibuka Jokowi, Tapi Ada Syaratnya

Usaha Masyarakat Akan Dibuka Jokowi, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta, Gatra.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan melakukan pembukaan secara bertahap pasar tradisional, usaha kecil masyarakat, pedagang kaki lima dan sejenisnya pada 26 Juli mendatang. Hal ini dilakukan jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”ucap Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan di saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/07).

Jokowi menyebutkan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasistas pengunjung 50%. Kemudian yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB yang keduanya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut dan usaha kecil sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Adapun pengaturan teknis menurutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Jokowi juga menuturkan bahwa pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di luar ruangan bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat ini tidak bisa dihandari. Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19, mengurangi beban kerja serta menjaga layanan rumah sakit.

“Kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,”ucap Jokowi.

Jokowi juga mengklaim bahwa setelah diberlakukan PPKM Darurat, kasus COVID-19 dan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menangani COVID-19.

552