Home Hukum 250 WTS Disebut Minggat dari Lokalisasi 'Lorong Intim' Pati

250 WTS Disebut Minggat dari Lokalisasi 'Lorong Intim' Pati

Pati, Gatra.com- Sebanyak 250 wanita tunasusila (WTS) di Lorong Indah (LI) disebut telah meninggalkan kawasan lokalisasi tersebut. Bahkan agar bisnis cinta satu malam di kompleks tersebut mandek, aparat keamanan berjaga 24 jam sejak masa pemberlakuan PPKM berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
 
Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan, sebanyak 250 penghuni lokalisasi LI itu kebanyakan bukan berasal dari Kabupaten Pati. Namun berasal dari luar daerah seperti Semarang, Kudus, Jepara, dan daerah lain di Pantura Timur. Mereka dipersuasi untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.
 
"Berdasarkan data yang kami terima di sana ada sekitar 250 sampai 300 orang. Jadi saat ini hampir 100% sudah pergi. Ada yang dari daerah di Jawa Tengah, ada pula yang dari Jawa Barat. Ini tidak mudah, karena sekitar 250 orang lebih bisa keluar secara baik-baik," ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (2/8).
 
Bahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku telah melangsungkan penjagaan di lokalisasi terbesar di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Agar penerapan PPKM benar-benar dijalankan secara ketat di sana. "Kami juga melakukan penjagaan di sana. Selama PPKM kami jaga 24 jam. Supaya mereka tidak kembali ke LI," jelas Sugiono.
 
Penertiban LI, dikatakannya, berawal dari gerakan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing bersama Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino pada tanggal 14 Juli lalu. "Gerakan tersebut ialah mengeluarkan pekerja atau penghuni yang bukan warga Pati dengan baik, dengan empati, tanpa tindakan represif,"  imbuhnya.
 
Disamping itu, Sugiono mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan pada pengelola kawasan LI, terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), puluhan bangunan permanen di kawasan tersebut pada Jumat (30/7) kemarin.
 
"Lokasi tersebut melanggar tata ruang. Sebenarnya peruntukannya ialah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Maka dari itu harus dikembalikan sesuai fungsi atau peruntukannya. Kalau tidak, ada jerat pidananya, karena melanggar RTRW. Sifatnya (surat) baru pemberitahuan, tujuannya agar para penghuni LI memahami ketentuan yang ada," tegasnya.
1516