Home Hukum Pemkab Pati Buat Tim Khusus Tangani Lokalisasi 'Lorong Intim'

Pemkab Pati Buat Tim Khusus Tangani Lokalisasi 'Lorong Intim'

Pati, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah membentuk tim khusus untuk menangani kawasan lokalisasi Lorong Indah (LI) turut Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terlebih, sebanyak puluhan pemilik usaha di tempat prostitusi itu kebanyakan bukan warga Pati.
 
Bupati Pati Haryanto menyebut jika sebagian besar pemilik usaha di kawasan LI adalah orang luar daerah. Secara kasat mata bentuk usaha di kompleks tersebut, meliputi kafe karaoke dan panti pijat. Dikatakannya, untuk membangun tempat usaha, seharusnya terdapat sejumlah jenis perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan para pemilik bangunan di LI, sampai saat ini tak satu pun yang memiliki legalitas usaha.
 
"Mereka sudah kami undang. Ada puluhan jumlah mereka, tapi baru perwakilan yang datang. Mayoritas orang luar daerah, dilihat dari KTP-nya ada yang dari Malang, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain. Orang Pati sendiri hanya dua," ujarnya, Jumat (6/8).
 
Ia mengaku, tengah berupaya mengembalikan fungsi tata ruang di kawasan lokalisasi LI, yakni sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. "Kami tidak berani melanggar tata ruang. Sebab ada sanksi pidana berlapis, dendanya miliaran. Kita selama ini tidak pernah melanggar itu. Bila membangun di sana hanya dipakai untuk tempat tinggal, mungkin bisa. Lha ini malah dipakai bisnis, bisnis kan ada aturannya," terang Haryanto.
 
Imbuhnya, pemerintah daerah telah mengambil langkah pendekatan terhadap para pemilik bangunan di sana untuk melakukan penertiban di kawasan lokalisasi tersebut. "Ada tindakan pendekatan secara preventif. Kalau memang preventif tidak bisa, kami lakukan sesuai mekanisme hukum yang ada," ungkapnya.
 
Penertiban kawasan LI, dikatakannya bakal dilakukan sesuai koridor hukum. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus guna menangani persoalan ini. "Nanti mereka bekerja, tindakan berikutnya bagaimana, akan kita lakukan. Kita ikuti saja. Semua ada tahapannya," sebutnya.
 
Haryanto berharap, agar pemilik usaha di kawasan lokalisasi LI memahami hal tersebut. "Ini negara hukum, kalau misalnya sadar, orang dari luar daerah tadi saya harap tidak meneruskan. Atau bisa mengalihkan usahanya di lain daerah. Kalau ingin membangun ya bangun yang benar sesuai peraturan, bertempat di lokasi yang memang bisa dipakai untuk membangun," tandasnya.
1373