Home Hukum Pengacara Minta Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Konseling

Pengacara Minta Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Konseling

Purworejo, Gatra.com- Kasus pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak kembali terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kali ini adalah kasus persetebuhan dengan anak, korban sebut saja W (15), warga Kecamatan Kaligesing. Sedangkan terlapor sebut saja A (19) yang merupakan pacar dari korban. A adalah warga Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY. Kasus ini dilaporkan oleh kakek korban ke Polsek Girimulyo. 
 
"Keduanya kenal sejak Bulan Juni 2021 melalui aplikasi Whats App, lalu pacaran," terang penasihat hukum (PH) korban, Fatkhurochman saat dihubungi, Minggu (8/8).
Awal masalah dimulai ketika W, saudara kembarnya dan satu temannya bermain ke rumah terlapor yang meskipun berbeda provinsi namun jaraknya dekat karena desa mereka berada di perbatasan antar provinsi Jateng dan DIY. Karena kemalaman dan takut pulang, kemudian ketiga remaja tersebut memutuskan menginap di rumah terlapor.
 
"Kakek korban saat itu kebingungan mencari kedua cucunya. Sebenarnya sudah datang ke rumah terlapor, namun tidak menemukan kedua cucunya karena disembunyikan di dalam kamar mandi rumah terlapor. Singkat cerita, paginya W dan kembarannya pulang dan mengaku telah melakukan perbuatan terlarang tersebut. Sang Kakek yag tidak terima lantas melaporkannya ke Polsek Girimulyo, korban sudah divisum," jelas Fathur, panggilan lawyer dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Fatkhurochman, SH dan Rekan itu.
 
Fathur menambahkan bahwa, korban memerlukan terapi dan penanganan atau konseling pasca trauma karena usianya masih anak. Bahkan korban masih bingung mengapa pacarnya dilaporkan polisi.
 
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  pada Dinsos Dalduk KB PPPA Kabupaten Purworejo, Budi Rahayu menjelaskan bahwa, sangat mudah proses permohonan konseling. "Mekanisme pendampingan pasca trauma tidak ribet kok, cukup ada laporan nanti tim lgsung turun untuk melakukan penanganan konseling. Jika korban bisa datang ke P2TP2A maka penanganan dilakukan di kantor secara berkala,  jika tdk memungkinkan bisa home visit," terang Budi Rahayu.
 
Ia menambahkan bahwa, selama pandemi penanganan dilakukan melalui Whats App. "Untuk kasus anak W di Kaligesing sudah ditanganai oleh pekerja sosial (peksos) rehab guna pemulihan psikososialnya dan akan ada kunjungan lanjutan," pungkas Rahayu.
2230