Home Hukum Jual Sertifikat Meski Belum Vaksin, Punya Akses ke PeduliLindungi, 2 Tersangka Diringkus Polisi

Jual Sertifikat Meski Belum Vaksin, Punya Akses ke PeduliLindungi, 2 Tersangka Diringkus Polisi

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya mengamankan tersangka penjual sertifikat vaksin yang bisa terkoneksi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan,"ucap Fadil dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Jumat (03/09).

Fadil berujar bahwa terdapat 2 tersangka yang terlibat dalam penjualan ini, yakni pria berinisial FH (23) dan HH (30). Keduanya bekerjasama untuk menjual sertifikat vaksin tersebut.

Fadil menjelaskan bahwa HH bertugas untuk untuk membuat sertifikat vaksin. Ia sendiri bisa membuat sertitifkat vaksin karena bekerja di Kelurahan Muara Karang. "Modus operandinya adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan,"tutur Fadil.

Adapun FH menurut Fadil bertugas untuk menawarkan jasa pembuatan sertifkat vaksin yang bisa terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut di Facebook. Ia menjualnya dengan harga Rp370 ribu. Polisi juga mengamankan pembeli sertifikat vaksin berinisial AN (21) dan BI (30). Fadil menyebut kedua pembeli tersebut sebagai saksi. Persangkaan terhadap perkara ini adalah Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2736