Home Kesehatan Ombudsman RI Beri Sejumlah Catatan soal Vaksinasi COVID-19

Ombudsman RI Beri Sejumlah Catatan soal Vaksinasi COVID-19

Jakarta, Gatra.com -  Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melaksanakan sejumlah pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di sentra-sentra vaksinasi, yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), swasta maupun organisasi masyarakat. Dari pantauan tersebut, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan. 

"Dari hasil pantauan Ombudsman di lapangan, kendala koordinasi antara instansi pusat dengan daerah baik pemerintah, swasta, TNI/Polri khususnya dalam hal penyediaan stok dan distribusi vaksin masih belum berjalan dengan baik. Misalnya stok vaksin yang menumpuk di satu daerah karena ada penolakan dari masyarakat untuk divaksin, sementara di daerah yang antusiasme masyarakatnya tinggi malah kekurangan stok vaksin," ungkapnya, di Jakarta, Selasa, (21/9), sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diterima Gatra.com.

Ombudsman RI juga mengingatkan kepada para kepala daerah agar menyiapkan langkah strategis yang operasional, sehingga target program vaksinasi di daerahnya dapat segera tercapai. Mengingat, berdasarkan data vaksin.kemkes.go.id hingga 20 September 2021, jumlah penerima vaksinasi dosis 1 tercatat baru mencapai 38,25% dari total sasaran vaksinasi dan dosis 2 sebanyak 21,72%. 

"Untuk mencapai target sasaran vaksinasi, penyampaian informasi dan edukasi mengenai vaksinasi bagi masyarakat masih perlu ditingkatkan untuk menghindari munculnya disinformasi di tengah masyarakat," ucap Indraza.

Adapun tantangan lain yang seringkali muncul adalah tentang pendataan pascavaksinasi. "Berkaitan dengan pendataan masyarakat yang telah divaksin dan penerbitan sertifikat vaksin, misalnya kendala dalam NIK [Nomor Induk Kependudukan], ketidaksesuaian data yang ada di sertifikat sampai permasalahan sulitnya mengakses Call Center 119. Seyogyanya, layanan pengaduan masyarakat harus senantiasa mudah diakses dan cepat tanggap terhadap aduan yang masuk, ini juga sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat," imbuh Indraza.

Ia juga berpesan kepada para penyelenggara sentra vaksinasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan atau prokes. "Kami masih menemukan adanya kerumunan di banyak sentra vaksinasi, penertiban penerapan prokes perlu lebih diperketat. Selain itu, penyelenggara sentra vaksinasi diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman saat proses vaksinasi berjalan," ujar Indraza.

Hal lain yang menurutnya juga perlu memperoleh perhatian adalah pelayanan vaksinasi terhadap masyarakat rentan. Seperti penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, masyarakat di daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T), masyarakat dengan komorbid tertentu seperti Orang dengan HIV AIDS (ODHA) serta penyakit pemberat lainnya, pekerja harian bahkan Warga Negara Asing (WNA) seperti pengungsi harus terjamin kemudahan aksesnya menuju sentra vaksinasi. Termasuk perlunya pemenuhan sarana dan prasarana di sentra vaksinasi untuk yang berkebutuhan khusus tersebut. 

"Ombudsman mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 agar kekebalan komunal [herd immunity] dapat segera tercapai. Kami mengapresiasi niat baik dari seluruh elemen yang membantu pelaksanaan vaksinasi," tutup Indraza.

124