Home Milenial Transaksi Pakai QR Code BRK Bisa Tambah PAD di Inhu

Transaksi Pakai QR Code BRK Bisa Tambah PAD di Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pasalnya transaksi non tunai untuk kamu yang wajib pajak saat ini sudah dimudahkan oleh sistem dari Bank Riau Kepri (BRK) yang disebut aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

BRK QRIS ini adalah merupakan layanan pembayaran digital yang cepat, dan mempermudah transaksi belanja terutama dalam pembayaran pajak daerah, zakat, infak dan sedekah masyarakat Riau dan Kepri serta transaksi lainnya.

"QRIS ini merupakan salah fitur tambahan pada aplikasi Bank Riau Kepri Mobile bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran secara aman, cepat dengan satu QR Code untuk semua transaksi," jelas Kepala Cabang BRK Air Molek, Beni Saputra, Rabu (22/9).

Transaksi melalui QR Code QRIS ini berlaku bagi masyarakat yang telah menjadi nasabah BRK. Setelah menjadi nasabah akan dilengkapi dengan aplikasi BRK Mobile.

Saat ini, kata Beni, QRIS sudah dipasang di seluruh kantor BRK yang ada di wilayah Kabupaten Inhu. Ini untuk mempermudah pelayanan bertransaksi bagi masyarakat Kabupaten Inhu. BRK QRIS ini sistem layanan pembayaran digital yang cepat, kapan saja dan di mana saja.

Adapun keuntungan melalui BRK QRIS ini dapat menjaga kesehatan nasabah di masa pandemi serta waktu. Sebab, fitur QRIS ini bisa membaca semua kode QRIS issuer atau acquirer yang dipajang di kasir-kasir outlet, minimarket, pembayaran pendidikan, pembayaran di Rumah Sakit dan lainnya.

Nasabah tidak perlu lagi bawa uang tunai, cukup dengan cara scan QR Code yang dipajang di setiap kasir atau loket pembayaran. QR Code dari QRIS atau Fintect manapun akan terbaca di BRK QRIS.

Penggunaan BRK QRIS ini juga tidak rumit, jika Merchant sudah pernah menggunakan teknologi finansial atau Fintect lainnya, maka sudah pasti paham menggunakan BRK QRIS. Minimal transaksi itu Rp 1 dan maksimal limit dalam setiap transaksi itu Rp 5 juta.

Merchant BRK QRIS ini juga ada 2 kategori, yaitu perorangan dan non perorangan. Untuk bergabung menjadi Merchant BRK QRIS perorangan, calon Merchant bisa mendatangi unit kantor Bank terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti, fotocopy KTP, NPWP (wajib untuk usaha menengah), SIUP atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, surat domisili usaha desa/kelurahan, foto lokasi usaha, dokumen legalitas lain sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kami juga melayani calon nasabah yang ingin menggunakan fitur QRIS ini. Bagaimana cara menggunakannya hingga cara bertransaksi menggunakan fitur tersebut. Intinya calon nasabah tinggal datang saja ke kantor BRK dan mendapat pelayanan dari petugas BRK," sebutnya.

Setelah sampai di unit kantor BRK terdekat dan membawa fotocopy dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mendaftar, calon Merchant akan dipandu untuk mengisi formulir pendaftaran. calon Merchant juga harus memiliki email aktif, dan terdaftar sebagai pengguna layanan BRK Mobile. Fotocopy dokumen yang diminta untuk syarat itu juga harus dibawa yang aslinya, gunanya sebagai acuan pihak BRK bahwa tidak ada pemalsuan dokumen.

Sementara untuk syarat menjadi Merchant BRK QRIS non perseorangan itu, selain syarat dokumen yang sama dengan perorangan, Merchant BRK QRIS harus memiliki pegetahuan dan pemahaman terhadap lembaga Bank serta produk dan jasa bank, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjelaskan produk dan jasa bank dan mahir dalam menggunakan aplikasi BRK Merchat untuk melayani transaksi pembayaran menggunakan QR Code. 


 

358