Home Gaya Hidup Pengurusan Izin Tinggal WNA Usia Lanjut Dipermudah

Pengurusan Izin Tinggal WNA Usia Lanjut Dipermudah

Karanganyar, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melayani pengambilan data biometrik dan wawancara ke tempat tinggal warga negara asing (WNA) usia lanjut. Penjamin WAZ cukup mendaftarkannya melalui aplikasi MiskaGo kemudian petugas bersarana prokes akan mendatangi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan program layanan jemput bola tersebut dinamakan Stay At Home Service. Layanan ini bertujuan meminimalisasi risiko kesehatan yang bisa terjadi ketika WNA lansia mengurus administrasi di kantor imigrasi. 

Dwi mengatakan, Stay At Home Service membutuhkan pemberitahuan WNA melalui penjaminnya.

“Cukup mengakses aplikasi MiskaGo. Kemudian admin kami yang akan memproses laporan itu. Baru kemudian tim datang ke lokasi WNA sepuh. Melakukan perekaman data biometrik sekaligus wawancara yang dibutuhkan untuk memberi izin tinggal maupun perpanjangannya,” katanya kepada Gatra.com, Kamis (7/10).

Layanan itu penjabaran amanat UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di masa pandemi Covid-19, lanjutnya, dibutuhkan inovasi semacam ini supaya layanan publik tetap terselenggara tanpa membahayakan jiwa. 

Ia menyebut golongan lansia memiliki catatan kematian tertinggi selama pandemi. Dilansir dari covid19.go.id, hingga 7 Oktober, sebanyak 46,8 persen kematian dari jumlah 148 ribu orang yang meninggal akibat Covid-19. Mereka berusia 60 tahun ke atas sedangkan rentang usia 46-59 tahun berselisih sedikit yaitu 36,5 persen.

“Layanan ini kami sediakan bagi WNA yang berusia mulai 65 tahun,” lanjutnya.

Diceritakannya, tim Stay At Home Kantor Imigrasi mendatangi seorang WNA berkebangsaan Amerika Serikat di Timuran, Surakarta pada Rabu (6/10). 

WNA bernama Arlita Goenawan (70) menerima layanan pengambilan data biometrik oleh 3 orang petugas Imigrasi Surakarta. Pengambilan data dilakukan dengan perangkat mobile yang tersambung secara daring dengan sistem permohonan Izin Tinggal. Meskipun daring, petugas tetap memastikan keamanan jaringan terjaga dengan baik. Pengambilan data berlangsung tanpa kendala dalam 30 menit saja, antara pukul 09.00 WIB-09.30 WIB.

"WNA atas nama Arlita itu sakit lutut. Sulit beraktivitas apalagi mobilitas,” katanya.

Ia memastikan petugas tak memungut biaya ke masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. Ia juga menjamin petugas lapangan sehat dan melindungi diri dengan APD serta sarana kerja mumpuni.

"Inovasi ini akan kami jalankan selama pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Layanan ini merupakan komitmen mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM sekaligus inovasi pelayanan publik sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata Dwi.

1920