Home Hukum ACG Bentangkan Spanduk Tolak RUU 'Kebebasan Seksual'

ACG Bentangkan Spanduk Tolak RUU 'Kebebasan Seksual'

Jakarta, Gatra.com- Terdapat spanduk bertuliskan “LAWAN RUU KEBEBASAN SEKSUAL” disertai tagar #GagalkanRUUPKS #GagalkanRUUTPKS terbentang di Jembatan Layang Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10). Di bagian bawah spanduk tertulis “Aliansi Cerahkan Negeri” yang merupakan pihak pembentang spanduk tersebut.

Mengutip keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Jumat (22/10), Koordinator aksi Aliansi Cerahkan Organisasi (ACN) Farhan Afif menyebutkan bahwa spanduk tersebut ditujukan kepada Badan Legislasi DPR. Baleg disebut akan membahas draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pengganti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Farhan menuturkan, RUU TPKS yang menggantikan RUU PKS ini tetap memberikan ruang kebebasan seksual. Menurut Farhan, RUU TPKS memotong pasal-pasal yang memicu perdebatan di masyarakat, tapi tidak mengubah cara pandang RUU PKS pada draft yang diusung Baleg.

“RUU TPKS merupakan RUU kompromis untuk mengakomodasi pihak-pihak yang pro dan kontra dengan RUU PKS, yang sebenarnya masih menggunakan sudut pandang feminisme, konsep konsensual seks, dan mengabaikan konsep ketuhanan di dalamnya,” ucap Farhan mengutip keterangan tertulis pada Jumat (22/10).

Koordinator Bidang Hukum ACN, Indramayu menuturkan bahwa pengabaian nilai-nilai agama oleh Baleg menjadi faktor krusial yang membuat RUU TPKS ini mendapatkan penolakan.

“Sejak tahun 2016 penolakan terhadap RUU PKS telah dilakukan, poin-poin krusial yang berpotensi menyuburkan kebebasan dan penyimpangan seksual juga sudah berkali-kali disampaikan, tapi kok bisa ada draft baru, dengan nama baru tapi substansi masih sama? Kami merasa tidak didengar oleh DPR, makanya kami melakukan aksi hari ini,” ucap Indra mengutip keterangan tertulis.

Menurut Indra, penolakan akan terus berlanjut selama poin-poin krusial masih ada pada draft yang diusung DPR.

275