Home Hukum Bejat! Kakek, Paman, hingga Sepupu Tega Nodai Dua Kakak Beradik

Bejat! Kakek, Paman, hingga Sepupu Tega Nodai Dua Kakak Beradik

Padang, Gatra.com- Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Mirisnya, korbannya anak di bawah umur.

Kali ini kekerasan seksual menimpa bocah kakak beradik di daerah Padang Selatan, Kota Padang. Kedua bocah itu berinisial NR (5) dan NJ (9) yang telah berulangkali menjadi korban.

Mirisnya lagi, pelakunya masih dalam keluarga kedua bocah tersebut. Mulai dari kakek kandung DJ (70), paman kandung AO (23), sepupu korban AD (16), kakak kandung R (11) dan G (9), dan tetangga korban.

"Sudah berulang kali. Mereka secara bergilir melakukan pencabulan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (21/11).

Dijelaskan Rico, awalnya kakeknya beraksi, pamannya, lalu dilihat oleh kakak laki-laki korban dan ikut mencabuli adik kandungnya sendiri. Kemudian tetangga korban juga ikut melakukan hal yang sama.

Dari 7 tersangka tersebut, kata Rico, lima di antaranya sudah berhasil diamankan, yakni DJ, AO, AD, R, dan G. Lalu, dua pelakunya lainnya masih buron dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Dari lima pelaku yang diamankan, dua orang di antaranya dilakukan diversi karena masih di bawah umur," tutur Rico.

Diketahui, kedua bocah itu dicabuli berulangkali di rumahnya yang sekaligus juga tempat tinggal pelaku. Akibatnya, kedua bocah korban kekerasan seksual itu tak lagi berani pulang ke rumah.

Kemudian kedua bocah itu datang ke rumah tetangganya. Tujuannya untuk meminta perlindungan, bahwa mereka telah dicabuli. Lalu tetangganya menghubungi pihak RT.

"Anak ini merasa takut di rumah, dan tetangganya melapor ke RT, serta lanjut ke Polresta Padang," ujar Rico.

Kemudian dikumpulkan saksi dan dilakukan visum kedua korban. Hasil visum menunjukkan, adanya robek pada selaput dara dua anak kakak beradik itu. Pihak Polresta Padang melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku.

"Dari hasil visum dilakukan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang dengan bukti permulaan cukup, kita lakukan penahanan pelaku," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76 DUU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 penjara. (*)

1931