Home Regional Jalan ke Alun-alun Tegal Ditutup, Ambulans Terhalang, Warga Kritis Meninggal

Jalan ke Alun-alun Tegal Ditutup, Ambulans Terhalang, Warga Kritis Meninggal

Tegal, Gatra.com - Warga dan pedagang yang berada sekitar Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah memprotes penutupan jalan menuju tempat publik itu oleh pemkot. Mereka mengancam akan melakukan gugatan class action.

Protes tersebut disampaikan belasan warga dan pedagang saat melakukan audiensi dengan DPRD dan pemkot di kantor DPRD, Senin (29/11) siang. Mereka menyebut penutupan seluruh akses menuju alun-alun selama sekitar empat bulan berdampak pada penurunan omzet dan menyulitkan aktivitas warga.

"Kalau pada hari-hari tertentu, misal malam Minggu monggo-lah ditutup, tidak apa-apa. Kalau setiap hari, warga sekitar alun-alun keberatan," kata perwakilan warga dan pedagang, Anis Yuslam Dahda.

Anis mengatakan, setiap hari penutupan akses menuju kawasan alun-alun mulai dilakukan pukul 17.00 - 00.00 WIB. Tidak hanya akses jalan utama yang ditutup dengan portal, tetapi juga gang-gang yang menjadi akses alternatif menuju kawasan alun-alun.

Menurut dia, penutupan tersebut berdampak pada turunnya omzet para pemilik toko dan pedagang yang berjualan di sekitar alun-alun.

"Turunnya sangat tajam sekali, tinggal 20-30 persen. Ini bukan karena pandemi, tapi karena jalan diportal. Pembeli kan kadang datangnya sore atau malam hari. Karena siang hari kerja, jadi jalan-jalannya malam sekalian belanja. Tapi karena jalannya ditutup akhirnya tidak jadi belanja," ujarnya.

Selain berdampak pada sepinya pembeli, Anis melanjutkan, penutupan itu juga menyulitkan aktivitas warga yang tinggal di sekitar alun-alun. Bahkan, ada warga yang sedang sakit akhirnya meninggal karena tak bisa segera dibawa ke rumah sakit.

"Itu kejadiannya tanggal 3 September 2021. Ada warga sakit, kritis, akhirnya tidak tertolong karena mobil ambulans tidak bisa masuk, jalannya diportal," ungkapnya.

Anis juga menyebut penutupan jalan tersebut ternyata tak memiliki dasar hukum. Hal itu diketahui dari penjelasan pemkot saat audiensi yang akhirnya tidak menemui titik temu.

"Saya tanya legalnya, ternyata baru akan dibuatkan peraturan wali kota. Berarti selama ini tidak ada dasarnya nutup akses jalan umum. Jadi kami minta agar portal itu dicabut. Kalau tidak, kami akan lakukan class action," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengatakan, penutupan akses menuju kawasan alun-alun dilakukan karena mulai dari alun-alun hingga Taman Pancasila akan dijadikan kawasan wisata.

"Warga yang datang ke alun-alun atau Taman Pancasila harus berjalan kaki. Ini Bagian Hukum sedang membuat peraturan wali kotanya," ujarnya.


 

1218