Home Ekonomi UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu, Gibran: Dibanding Kota Lain Cukup Oke

UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu, Gibran: Dibanding Kota Lain Cukup Oke

Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan kenaikan upah di Solo untuk tahun 2022 adalah Rp 21 ribu. Ia mengklaim angka ini sudah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat buruh.

Pada tahun 2021, upah minimum kota (UMK) Solo Rp2.013.000. Sementara pada tahun 2022 angka yang direkomendasikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan yakni Rp2.034.000.

Gibran mengatakan UMK tersebut sudah ditandatangani. Nilai upah itu kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut Gibran, nilai upah itu kesepakatan final dari para pengusaha dan serikat buruh.

”Sudah saya tanda tangani. Dibandingkan dengan kota lain, kami (Kota Solo) cukup okelah,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (30/11).

Gibran tak memungkiri jika keinginan buruh lebih dari angka tersebut. Dia pun mengakui buruh ingin UMK naik 10 persen dibanding tahun ini. Namun menurutnya angka tersebut realistis di masa pandemi Covid-19.

”Sudah saya tandatangani. Pertimbangannya bisa jalan atau enggak, kita tidak bisa mementingkan satu sisi saja. Apalagi saat ini bukanlah situasi yang mudah,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Agus Sutrisno, menyebut tidak ada penolakan dari pihak pengusaha dan serikat buruh atas UMK 2022 tersebut. Menurutnya, jumlah itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak melalui berbagai rapat online dan offline.

”Saat pembahasan di rapat sudah disepakati. Tidak ada usulan lain,” ucapnya.

Agus mengatakan kenaikan UMK Solo mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Penetapan UMK ini juga sudah diukur dengan parameter dari pemerintah pusat yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap kota.

Terkait penetapannya, Pemkot Solo akan menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pasalnya angka yang disepakati tersebut hanya rekomendasi dan perlu menunggu pengesahan dari pemerintah provinsi.

”Ini sifatnya rekomendasi. Kalau nantinya Pak Gubernur ada kebijakan lain, itu kewenangan dari Gubernur,” jelasnya.

3448