Home Hukum Terlibat Salah Gunakan Narkoba dan Sindikat Maling Motor, 4 Polisi Dipecat

Terlibat Salah Gunakan Narkoba dan Sindikat Maling Motor, 4 Polisi Dipecat

Solok, Gatra.com- Terlibat penyalahgunaan narkoba dan terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  4 polisi dipecat oleh Kapolres, Solok Kota, selama tahun 2021. 
 
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menyebutkan ke 4 orang anggotanya itu terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, dan bahkan 1 dari 4 orang anggotanya selain narkoba juga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 
 
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, sindikat curamor yang dilakoni sudah antar Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat," jelas Ferry Suwandi dalam jumpa pers di Mapolres Solok Kota Jumat (31/12). 
 
AKBP Ferry Suwandi juga menjelaskan pemecatan sesuai dengan prinsip Polri yang tidak ada ampun bagi angota polisi yang melakukan pelanggaran berat. Karena sudah mencoreng institusi Polri ditengah Polri terus berupaya melakukan pembenahan 
 
Menyangkut tentang situasi Kamtibmas, Polres Solok Kota juga berbangga karena terjadi penurunan kasus tindak pidana di tengah- tengah masyarakat. Sepanjang 2021 terjadi 247 kasus dan tahun 2020 281 kasus, turun 34 kasus. Dari 247 kasus itu, 240 sudah tuntas. 
 
Untuk penyalahgunaan Narkoba, juga memperoleh rangking terbaik dalam pengungkapan dengan menyita lebih dari 24 Kg Narkoba, jelas Kapolres Solok Kota didampingi sejumlah perwiranya. 
 
Polres Solok Kota mengapresiasi pada masyarakatnya dan Babimkamtibmas yang mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi
115