Home Regional PPKM Level 2, Objek Wisata Kota Tegal Batasi Pengunjung 50 Persen

PPKM Level 2, Objek Wisata Kota Tegal Batasi Pengunjung 50 Persen

Tegal, Gatra.com - Objek wisata di Kota Tegal, Jawa Tengah membatasi jumlah pengunjung menyusul status PPKM Kota Bahari naik menjadi level 2. Pembatasan juga dilakukan di bioskop dan tempat publik.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal Maman Suherman mengatakan, pembatasan pengunjung objek wisata dilakukan di Pantai Alam Indah (PAI) setelah PPKM di Kota Tegal naik dari level 1 menjadi level 2.

"Selama PPKM level 2, pengunjung PAI dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Maman, Kamis (6/1).

Sebelumnya saat masih berstatus PPKM level 1, kata Maman, PAI boleh menerima pengunjung hingga 75 persen dari kapasitas sekitar 6.000 orang. "Sekarang pengunjung dibatasi maksimal 3.000 orang. Pengunjung juga harus sudah divaksin," ujarnya.

Menurut Maman, selain di objek wisata, pembatasan juga diberlakukan di bioskop dan tempat-tempat publik yang ramai didatangi masyarakat, seperti Taman Pancasila.

"Bioskop dibatasi jam operasionalnya dari semula sampai pukul 23.00 WIB, menjadi maksimal pukul 21.00 WIB. Taman-taman publik juga dibatasi pengunjungnya," jelasnya.

Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron yang kasusnya semakin meningkat. "Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena pengunjung PAI juga banyak yang dari luar kota," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 17 Januari. Dalam masa perpanjangan ini, status PPKM Kota Tegal naik menjadi level 2 setelah berada di level 1 sejak Oktober 2021.


 

1024