Home Hukum MPI: 2 RUU Masih Menunggu Ditetapkan RUU Inisiatif oleh DPR RI

MPI: 2 RUU Masih Menunggu Ditetapkan RUU Inisiatif oleh DPR RI

Jakarta, Gatra.com – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mencatat saat ini terdapat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih menunggu untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dua RUU itu yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

MPI adalah jaringan gerakan perempuan yang fokus pada upaya pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia, sebuah gerakan yang beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya aktivis kemanusiaan, pendamping korban, anggota partai politik (parpol), jurnalis, profesional, anggota dan pimpinan lembaga negara, kepala daerah, tenaga edukatif, anggota organisasi kemasyarakatan, serta anggota organisasi keagamaan di tingkat lokal, nasional, dan global.

Dilansir dari rilis yang diperoleh Gatra.com pada Kamis, (13/1) Wakil Koordinator MPI Edriana Noerdin mengatakan RUU tersebut merupakan dua payung hukum untuk penghapusan diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas. Baik RUU TPKS maupun RUU PPRT adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi terutama Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Secara khusus, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Demikian pula dengan RUU PPRT yang merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” tulisnya.

Sementara, pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 yang memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS adalah langkah maju dari Jokowi selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap RUU ini, agar tidak lagi tertunda pembahasannya. “Kami percaya, pernyataan Presiden tersebut akan menguatkan komitmen segenap pihak, baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan materi muatan yang sepenuhnya melindungi korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan,” kata Edriana.

MPI juga mencatat bahwa RUU PPRT masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar dapat diangkat untuk ditetapkan oleh DPR RI sebagai RUU inisiatif. Padahal, menurut mereka, keberadaan RUU ini sangat dinantikan demi untuk menghapuskan diskriminasi yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT), baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana profesi yang 80%-nya dilakoni oleh perempuan ini masih minim perlindungan.

Lanjut Edriana, hal ini berimbas antara lain pada situasi PRT sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Di mana ketiadaan jaminan perlindungan di dalam negeri mengakibatkan perlindungan bagi PRT dari Indonesia masih tidak memadai dibandingkan pekerja migran dari negara lain.

Oleh karena itu, MPI menyampaikan seruan kepada Jokowi agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR RI dan diselesaikan pembahasannya dalam Periode pemerintahan 2019-2024. Serta, menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di pemerintah.

Adapun Edriana mengatakan MPI menyerukan agar Pimpinan DPR RI dapat menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna terdekat pada bulan Januari 2022. Kemudian sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna.

Terakhir, MPI pun menyerukan akademisi dan masyarakat sipil untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT. Selain itu, juga melakukan edukasi kepada khalayak luas atas urgensi kedua RUU ini guna mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun.

76