Home Regional Menuju Wilayah Bebas Knalpot Brong, Puluhan Motor Disita

Menuju Wilayah Bebas Knalpot Brong, Puluhan Motor Disita

Purworejo, Gatra.com- Knalpot brong atau knalpot racing bukanlah knalpot standar pabrik. Sehingga keberadaannya melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itulah, sesuai perintah dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memerintahkan agar jajarannya menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Setiap hari, petugas Satlantas Polres Purworejo, melakukan kegiatan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata berupa tilang pada pengendara yang tidak memakai knalpot standar.

"Dalam rangka meminimalisir pembiaran pengguna knalpot brong atau knalpot yang bukan standar pabrik dan membangun peradaban dalam berkendara, kami melakukan tilang bagi pemgendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selama seminggu kegiatan, hingga Senin pagi ini sudah ada 43 barang bukti kendaraan roda dua," jelas KBO Satlantas Polres Purworejo, Iptu Muslim Hidayat, Senin (17/1).

Kegiatan itu akan dilakukan secara terus menerus hingga seluruh wilayah di Kabupaten Purworejo bebas dari penggunaan knalpot bersuara bising tersebut. "Para pemilik kendaraan yang kami sita dikenai sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," lanjut Iptu Muslim

Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil kemdaraannya, mereka harus mengganti di tempat (halaman Satlantas Polres Purworejo) dengan knalpot standar pabrik. Dari barang bukti yang diparkir di halaman Kantor Satlantas, ada satu kendaraan jenis Megapro yang full modifikasi.

Pemilik kendaraan berwarna magenta tersebut harus mengganti velg, ban, knalpot serta spion agar sesuai dengan standar kendaraan yang layak di jalan raya.

Knalpot standar pabrik menggunakan aliran gas sisa pembakaran sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau disebut dengan partition. Sementara knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara (peredam) agar tidak bising.

261