Home Nasional Indonesia-Singapura Sepakat Soal FIR, Apa Untungnya?

Indonesia-Singapura Sepakat Soal FIR, Apa Untungnya?

Bintan, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo menjamu tamunya, PM Singapura Lee Hsien Loong di pulau Bintan, Selasa (25/1/2022). Ini pertemuan rutin bertajuk Singapore-Indonesia Leaders' Retreat yang sudah dua tahun tertunda gara-gara Covid-19. Ada banyak hal yang akan dituntaskan dalam pertemuan itu.

Kedua pemimpin diagendakan menyaksikan penandatanganan kesepakatan untuk menyelaraskan kembali batas antara Jakarta Flight Information Region (FIR) dan FIR Singapura; perjanjian ekstradisi buronan; dan pernyataan bersama antara menteri pertahanan kedua negara tentang Perjanjian Kerjasama Pertahanan 2007 dan Pengaturan Pelaksanaan Area Pelatihan Militer.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal FIR. Selama ini, sekitar 76 tahun, wilayah udara bagian barat Indonesia dikontrol Singapura. Jadi International Civil Aviation Organization (ICAO) tahun 1946 menyatakan Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Oleh karenanya, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Dengan kesepakatan ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta. Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar.

"Dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).

Pengamat penerbangan Alvin Lie melihat FIR tidak terkait dengan kedaulatan sebuah negara, tapi cenderung sebagai layanan navigasi penerbangan yang fokus pada keselamatan dan efisiensi penerbangan. Hanya pesawat yang berijin masuk ke wilayah udara yang mendapat layanan FIR. FIR ditentunkan berdasarkan kesepakatan antar negara dengan persetujuan ICAO.

"Sebagian wilayah Indonesia benar-benar dikuasai oleh Malaysia sebagai koridor yang menghubungkan Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Inipun berdasar kesepakatan antara negara jaman presiden Soekarno," kata Alvin Lie, Selasa (25/1). "Sementara Indonesia juga mengelola FIR yang mencakup ruang udara Timor Leste dan Chrismast Island (Australia)," tambahnya.

Menurut Alvin, luas wilayah udara Sektor A, B dan C itu sangat kecil dibandingkan luas ruang udara RI. "Bagi RI nilai strategiknya rendah. Bagi Singapura sangat tinggi nilainya karena Singapura sangat membutuhkan wilayah tersebut untuk akses keluar masuk negaranya. Isu FIR ini lebih bernilai politik sebagai alat penekan terhadap Singapura," terang mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini.


 

1842