Home Politik DPR Didesak Memastikan Keterpilihan 30% Perempuan untuk Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

DPR Didesak Memastikan Keterpilihan 30% Perempuan untuk Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Jakarta, Gatra.com – Komisi II DPR memasuki proses terkahir uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Komisi II DPR akan langsung melaksanakan pemilihan pada malam ini, 16 Februari 2022. Tujuh nama dari 14 nama calon anggota KPU. Untuk Bawaslu, Komisi II DPR akan memilih 5 dari 10 nama calon anggota Bawaslu.

“Komisi II DPR perlu memillih 30% perempuan untuk masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Artinya, untuk KPU DPR perlu memilih 3 orang perempuan dari 7 komisioner yang akan dipilih. Untuk Bawaslu, DPR perlu memilih 2 orang peremuan di antara 5 nama yang akan dipilih,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).

Keterpilihan perempuan 30% dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu, penting untuk dipastikan oleh DPR dengan beberapa alasan. Pertama, mendorong Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai perempuan untuk mengawal keterpilihan minimal 30% perempuan di KPU dan Bawaslu.

“Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki. Kehadiran Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30% di KPU dan Bawaslu,” ujar Feri.

Kedua, memastikan keterpilihan 30% perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu.

“Ketiga, DPR mesti membuktikan kepada publik yang memilih mereka, bahwa DPR periode ini berhasil melawan stigma bahwa keterpilihan perempuan yang stagnan hanya 1 orang di KPU dan Bawaslu sejak tahun 2012 bisa dihentikan,” terang Feri.

Terakhir, keterpilihan perempuan yang sesuai dengan mandat UU Pemilu sebanyak 30% dari jumlah komisioner akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.

“Oleh sebab itu, komitmen DPR, khususnya anggota Komisi II DPR Periode 2019–2024 di dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu, benar-benar ditunggu dan didesak oleh publik,” imbuh Feri.

81