Home Hukum Polisi Periksa Azis Samual terkait Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Polisi Periksa Azis Samual terkait Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Jakarta, Gatra.com – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Azis Samual, diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3). Pemeriksaan ini terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyebutkan bahwa Azis sedang menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Azis Samuel hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan melalui pesan singkat pada Selasa (1/3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap 3 tersangka terkait kasus pengeroyokan ini. Selain itu, terdapat 2 tersangka yang ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat berujar bahwa pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/2).

Pada Selasa (22/2) tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang ditangkap di awal dengan sangkaan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan Ancaman 9 tahun penjara. Adapun SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Pengeroyokan Haris Pertama oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) siang. Akibat pengeroyokan, Haris Pertama mengalami luka robek dan luka memar.

161