Home Hukum Bau Sangit Perkosa Anak Kandung Terendus, Antonius Bauk Minum Obat Pembasmi Hama Wereng

Bau Sangit Perkosa Anak Kandung Terendus, Antonius Bauk Minum Obat Pembasmi Hama Wereng

Belu, Gatra.com- Antonius Bauk, 40 tahun, warga Desa Dua Koran, Kecamatan Rai Manuk, Kabupaten Belu, adalah seorang ayah durhaka. Saat ini harus berurusan dengan polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga, 14 tahun, masih duduk dibangku SMP.

Kejadian ini bukan hanya sekali, namun berulang kali hingga diketahui ibu korban dan keluarga. Setiap akan melakukan aksi bejadnya, sang ayah ini mengancam korban dengan menggunakan parang akan dibunuh. Korban yang terancam dan tal berdaya terpaksa rela dan pasrah untuk digauli sang ayah.

Kejadian ini baru diketahui isterinya sehingga bersama keluarga langsung melaporkan kasus ke Polres Belu. Antonius Bauk yang mengetahui kasus ini dilaporkan ke polisi berusaha mengakhiri hidupnya dengan nekat meminum pestisida untuk membasmi hama wereng. Akibat perbuatannya tersebut, Antonius dilarikan ke Rumah Sakit Marianum Halilulik dan saat ini dalam perawatan intensif diawasi anggota Polres Belu.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

“Mengetahui perbuatan bejatnya sudah terkuak dan merasa malu, pelaku pun hendak mengakhiri hidupnya dengan mengambil akodan (pestisida) dan meminumnya. Saat ini sementara menjalani perawatan intensif di rumah Umum sakit Halilulik. Anggota kami terus mengawasi. Sementara anaknya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Atambua,” kata AKP Sujud Alif Yulamlam ( 14/3).

Dia menyebutkan pelaku dan korban merupakan bapak dan anak kandung yang selama ini tinggal serumah di Desa Dua Koran, Kecamatan Rai Manuk, Kabupaten Belu. “Bapak anak ini tinggal serumah. Setiap ada cela saat isterinya tidak ada dirumah Antonius memaksa dan memperkosa Bunga. Perbuatan ini sudah dilakukan berulangkali sejak tiga bulan belakangan ini,” jelas AKP Sujud.

Atas perbuatan tak patut itu jelas AKP Sujud pelaku, Antonius dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Proses ahukumnya akan ditangani penyidik PPA Sarteskrim Polres Belu setelah pelaku usai menjalani perawatan. dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ,” kata AKP Sujud.

167