Home Hukum Kades Terdakwa Korupsi di Cilacap Kembalikan Uang kerugian Negara Ratusan Juta

Kades Terdakwa Korupsi di Cilacap Kembalikan Uang kerugian Negara Ratusan Juta

Cilacap, Gatra.com – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawar melalui keluarga dan penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sebesar Rp507.926.081.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sonang Simanjuntak mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Cilacap bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (P-16A).

"Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian negara karens tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap TA. 2013 sd 2020," terang Sonang, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, saat ini kasus korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp607.926.081.00, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan Nomor LHP : 700/3141/14/2021, tanggal 16 Desember 2021.

Uang sebesar Rp507.926.081 tersebut kemudian dititipkan ke bidang pembinaan dan bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pada tahap penyidikan penyidik juga sudah ada melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelas Kasipidsus.

Sonang Simanjuntak mengungkapkan, bahwa penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri.

“Saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.

1503