Home Hukum Jaksa Segera Siapkan Dakwaan Perkara Jin Buang Anak Edy Mulyadi

Jaksa Segera Siapkan Dakwaan Perkara Jin Buang Anak Edy Mulyadi

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera menyiapkan surat dakwaan perkara dugaan ujaran kebencian jin buang anak yang membelit tersangka Edy Mulyadi.

“Segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM [Edy Mulyadi] ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di Jakarta, Kamis (31/3).

Ketut menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus segera menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka Edy Mulyadi dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di kantor Kejari Jakpus pada pukul 11.00 WIB. JPU langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Tersangka EM dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan April 2022,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Aksi Edy tersebut, yakni menyampaikan celotehan di YouTube soal calon ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyebut wilayah calon ibu kota baru Indonesia ini dengan istilah “tempat jin buang anak”.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi polemik di publik. Edy pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.

“[Perbuatan itu] berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya,” katanya.

Saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas ucapan tersebut. “Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya,” katanya.

Secara spesifik, Edy meminta maaf kepada berbagai suku yang mendiami Pulau Kalimantan. Ia mengaku tak memusuhi suku-suku di Kalimantan, melainkan memusuhi ketidakadilan yang terjadi di Kalimantan. Menurutnya, Kalimantan seharusnya dapat lebih maju dibanding sekarang karena mempunyai sumber daya alam (SDA) yang banyak.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. Dan siapa pun pelakunya yang hari hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik kita," kata Edy.

Atas perbuatan tersebut, Edy Mulyadi disangka melangga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

94