Home Hukum Tim Tabur Kejagung Tangkap Dua Buronan Perkara Penipuan Rp1 Miliar

Tim Tabur Kejagung Tangkap Dua Buronan Perkara Penipuan Rp1 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua buronan, yakni Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra, terkait tindak pidana penipuan Rp1.057.748.515 (Rp1 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (6/4), menyampaikan, mereka ditangkap di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

“[Ditangkap pada Rabu, 6/4/2022. Mereka] buronan tindak pidana 'bersama-sama melakukan penipuan' asal Kejaksaan Negeri Pasuruan,” ujarnya. 

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta

Ketut menjelaskan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakan untuk melaksanakan putususan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), masing-masing Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Randy dan Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Raymon.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan penipuan' yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.057.748.515.

“Oleh karenanya, terpidana [Randy dan Raymon] dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, yang dilayangkan secara patut. Mereka dipanggil untuk menjalani hukuman penjara atau dieksekusi ke jeruji besi.

Atas dasar itu, Kejari Pasuruan menyatakan Randy dan Raymon sebagai buronan dan memasukkan namaya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejagung lantas melakukan pencarian kedua terpidana tersebut.

Baca Juga: Buronan Mantan Preskom BPR Terabina Lawan Tim Tabur Kejagung

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Ketut menyampaikan, Kejagung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan, baik status tersangka, terdakwa, dan terpidana agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para pesakitan.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.

249