Home Hukum Di Tangan Kakak Sepupu, Bocah Yatim Piatu Itu Mengalami Penyiksaan Seperti Ini

Di Tangan Kakak Sepupu, Bocah Yatim Piatu Itu Mengalami Penyiksaan Seperti Ini

Sukoharjo, Gatra.com- Bukannya melindungi dan menjaga dengan baik, GSB (24) dan FNH (18) justru memperlakukan sepupu yang juga adik angkatnya, UF alias Dila sangat tidak manusiawi. Bocah asal Kartasura tersebut tewas setelah mendapat tindakan kekerasan dari kedua kakak angkatnya, Selasa (12/4).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, sebelum korban meninggal, pada hari Selasa kamarin sekira pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri. Hal tersebut membuat korban jatuh ke belakang. "Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik," jelasnya.

Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban, Diana, tak lain istri dari GSB mengecek keadaan korban yang saat itu istirahat di kamar lantai 2. Namun saat itu dia melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku FNH. "Sore harinya sempat dibawa ke Rumah Sakit, namun disana dinyatakan sudah meninggal dunia," ucapnya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja. FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki. 

Bahkan, dia juga pernah memukul korban dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia. Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.

GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menuruti perintahnya. Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban diduga mengambil uang dari warung yang dijaga pelaku. "Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis. Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo. Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti.

Tersangka GSHB terancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 351 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal senilai Rp72 juta.

Sementara tersangka FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan acaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan /atau denda paling banyak Rp3 miliar. "Dalam kasus ini, FNH merupakan tersangka utamanya," tandasnya.

1082