Home Ekonomi Harkonas 2022: Kepastian Hukum dan Kelayakan Layanan Bagi Konsumen Digital

Harkonas 2022: Kepastian Hukum dan Kelayakan Layanan Bagi Konsumen Digital

Jakarta, Gatra.com– Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengakui bahwa pelaku industri e-commerce masih harus gencar melakukan edukasi yang terkait pemaparan deskripsi produk yang sesuai dengan kondisi riilnya.

“Salah satu penyebabnya adalah banyaknya reseller dan drop shipper yang bisa jadi belum menguasai product knowledge sehingga kurang tepat menuliskan deskripsi sehingga terjadi salah paham paska transaksi,” kata Bima dalam diskusi Pemanfaatan Teknologi dan Kurasi untuk Melindungi Hak Konsumen, secara daring, Senin (18/4).

Bersamaan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April mendatang, penting bagi semua pihak untuk menjalankan perannya sehingga bisa memberikan layanan yang memuaskan konsumen sesuai dengan hak mereka.

Sebagai media aktivitas belanja online yang paling digemari saat ini, platform e-commerce tentu punya tugas yang cukup berat dalam mewujudkan perlindungan konsumen ini. “Selain jaminan kualitas produk, cara melayani konsumen tanpa bertatap muka juga butuh ditingkatkan,” ujarnya menambahkan. “Belum lagi terkait keluhan after-sales yang masih seringkali menimbulkan kesalahpahaman antara konsumen dan pedagang.”

Sejalan dengan Bima, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Veri Anggrijono menyatakan komitmennya beserta jajaran untuk bisa menghadirkan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen. “Kami pastikan akan membangun kerjasama yang erat dengan pelaku industri digital, terutama platform e-commerce untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Veri menegaskan.

Edukasi terhadap para merchants yang baru bergabung, atau sudah lama, tetap harus terus dilakukan. Salah satunya adalah bagaimana cara melayani konsumen digital agar mereka mendapat informasi dan layanan yang optimal.

Ada jutaan merchant baru yang akhirnya membuka toko online di platform e-commerce yang sangat mungkin masih minim pengetahuan terkait menjalankan usaha dengan memanfaatkan teknologi digital.

Jelas, platform e-commerce merupakan gerbang edukasi andalan yang tepat untuk membuka wawasan mereka tentang bagaimana menjangkau pasar luas dengan pelayanan yang memuaskan dan membuat konsumen loyal pada produknya.

“Landasan hukum untuk menegakkan perlindungan konsumen sudah ada, namun perlu komunikasi dan kerjasama semua pihak untuk bisa menjalankannya,” ujarnya lagi.

108