Home Hukum Pagar Tembok Eks Keraton Dijebol, Empat Saksi Diperiksa

Pagar Tembok Eks Keraton Dijebol, Empat Saksi Diperiksa

Sukoharjo, Gatra.com- Buntut pembongkaran pagar tembok bekas Keraton Kartasura, empat orang saksi diperiksa. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya tersebut berlangsung di Mapolsek Kartasura, Rabu (27/4).

PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya, Harun Alrosyid mengatakan, empat orang telah dimintai keterangan. Mereka adalah pemilik lahan, yakni Burhanudin, Ketua RT setempat Sumani, serta warga setempat Joko Suprapto dan operator alat berat. 

"Ada tambahan saksi lagi, besok kita lanjutkan untuk diminta keterangannya. Ada lima tapi yang konfirmasi mau hadir empat orang, dan ada dari Dinas juga," katanya.

Harun menyebut, saat ini belum memasuki masa pidana. Sebab masih dalam penyelidikan atau pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan. 

Pemeriksaan sendiri dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dengan durasi masing-masing saksi dua jam. "Setiap saksi pertanyaan beda-beda, tergantung porsinya dia sebagai apa," ujarnya.

Harun pun enggan memberikan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan ke para saksi. Namun yang jelas lebih dari 10 pertanyaan. "Yang meriksa tiga orang, didampingi Polda Jateng dua orang," tandasnya.

1100