Home Hukum Berdalih Beli Kopi dan Rokok, Motor Aditya Digasak Teman Sendiri

Berdalih Beli Kopi dan Rokok, Motor Aditya Digasak Teman Sendiri

Sekayu, Gatra.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Erik Fahriyono (20), pria warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin. Pelaku diringkus usai melakukan penggelapan sepeda motor milik Aditiya Nugroho Minggu, (8/5/2022).

Tersangka diketahui merupakan temen dekat korban sejak kecil dan tega melakukan penggelapan terhadap temannya sendiri.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, S.H mengatakan kejadian bermula, saat korban Selasa (26/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB main ke rumah korban yang bertempat di Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi.

"Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, tanpa pikir panjang korban langsung meminjamkannya," ujar Kapolsek Rabu (11/5/2022).

Namun korban curiga karena menunggu tersangka yang tak kunjung pulang, terlebih saat dihubungin tidak tersambung.

"Korban bahkan menunggu lebih dari dua hari namun tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban pun langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin," jelasnya.

Atas penggelapan tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka langsung diamankan dan dari hasil pengembangan di tempat sepeda motor telah digadaikannya sebesar Rp.3.700.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli baju," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

1125