Home Hukum Kejagung Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dalam rentang waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, (11/5). 

Ia menyatakan bahwa keempat tersangka mengalami perpanjangan masa tahanan selama 40 hari.

Keempat tersangka itu adalah IWW alias Indrasari Wismu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, MPT alias Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA alias Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS alias Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

“[Perpanjangan penahanan ini] dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat peyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan resminya.

Keempat tersangka telah menjalani perpanjangan masa tahanan sejak 9 Mei 2022 kemarin. Mereka akan ditahan sampai 17 Juni 2022. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

74